Perkuat Pengawasan Umrah, Kemenag Kembangkan SIPATUH

By Admin

nusakini.com--Kementerian Agama tengah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH). Sistem layanan berbasis elektronik (web dan mobile) ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah dan haji khusus.  

“Prinsip dasar kerja SIPATUH adalah memberikan ruang bagi jemaah untuk dapat memantau rencana perjalanan ibadah umrahnya, sejak mendaftar hingga sampai pulang kembali ke Tanah Air,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali di Jakarta, Selasa (27/03).  

Menurutnya, SIPATUH memuat sejumlah informasi, di antaranya: pendaftaran jemaah umrah; paket perjalanan yang ditawarkan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah); harga paket; pemantauan penyediaan tiket yang terintegrasi dengan maskapai penerbangan; dan pemantauan akomodasi yang terintegrasi dengan sistem muassasah di Arab Saudi. 

Selain itu, SIPATUH juga memuat alur pemesanan visa yang terintegrasi dengan Kedutaan Besar Saudi Arabia; g) Validasi identitas jemaah yang terintegrasi dengan Dukcapil; dan h) Pemantauan keberangkatan dan kepulangan yang terintegrasi dengan Imigrasi. 

Melalui SIPATUH, lanjut Nizar, jemaah akan memperoleh nomor registrasi pendaftaran sebagai bukti proses pendaftaran yang dilakukan sesuai peraturan. Artinya, proses akhir pendaftaran adalah keluarnya nomor registrasi umrah (sejenis nomor porsi dalam pendaftaran ibadah haji).  

Dengan nomor registrasi ini, jemaah dapat memantau proses persiapan keberangkatan yang dilakukan oleh PPIU, mulai dari pengadaan tiket, pemesanan akomodasi, hingga penerbitan visa. “Saat ini, SIPATUH sedang dalam tahap uji coba sampai dengan 31 Maret 2018 dan akan aktif diberlakukan per April 2018 setelah diresmikan Menteri Agama,” jelasnya. 

Ke depan, kata Nizar, jemaah yang akan mendaftar umrah agar memperhatikan lima hal berikut: 

1. Pilih travel umrah berizin resmi (cek di web Kemenag atau tanyakan ke Kankemenag Kab/Kota setempat);

2. Menakar harga paket umrah yang ditawarkan (mendekati atau sama dengan harga referensi);

3. Pastikan saat mendaftar memperoleh nomor registrasi untuk mengecek proses pemberangkatan melalui SIPATUH;

4. Pastikan paket yang ditawarkan sesuai standar pelayanan minimal yang meliputi: bimbingan ibadah, transportasi, akomodasi dan konsumsi, kesehatan, perlindungan jemaah, serta perlindungan jemaah; 

5. Segera melapor jika menemukan masalah melalui SIPATUH.

“Jadi, untuk lebih aman, gunakan SIPATUH saat mendaftar umrah. PPIU yang terdaftar di SIPATUH sudah dipastikan mendapat izin resmi dari Kementerian Agama. Paket yang ditawarkan pun sudah memenuhi standar pelayanan minimal,” tutup Nizar.(p/ab)